PELAYANAN PEMERIKSAAN IBU HAMIL DI PUSTU SIMBARINGIN
pesanggrahan, 11 Jan 2023 Pemeriksaan antenatal adalah pemeriksaan kehamilan yang dilakukan untuk mengetahui keadaan ibu dan janin secara berkala, yang diikuti upaya koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan pada kehamilan. Petugas kesehatan juga akan memberikan saran dan informasi pada seorang wanita mengenai tempat kelahiran yang tepat sesuai kondisi dan status kesehatannya. Pemeriksaan antenatal sebaiknya dimulai segera setelah diperkirakan terjadi kehamilan.
Manfaat Antenatal Care (ANC) sangat besar karena dapat mengetahui berbagai risiko dan komplikasi kehamilan sehingga calon mama dapat segera mendapatkan tindakan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan komplikasinya.
Manfaat pemeriksaan antenatal bagi ibu dan janin, antara lain:
1. Mengetahui secara dini komplikasi kehamilan dan mengobati segera komplikasi yang memengaruhi kehamilan tersebut.
2. Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental dan fisik Anda dalam menghadapi persalinan.
3. Mendapatkan edukasi seputar masalah gizi, persiapan persalinan, dan kemungkinan terjadinya komplikasi persalinan.
Pelayanan antenatal mencakup banyak hal namun dalam penerapan operasional dikenal standar minimal “7T” yang terdiri dari :
1) Timbang berat badan (T1)
Ukur berat badan dalam kilo gram tiap kali kunjungan. Kenaikan berat badan normal pada waktu hamil 0,5 kg per minggu mulai trimester kedua.
2) Ukur tekanan darah (T2)
Tekanan darah yang normal 110/80 – 140/90 mmHg, bila melebihi dari 140/90 mmHg perlu diwaspadai adanya preeklamsi.
3) Ukur tinggi fundus uteri (T3)
4) Pemberian tablet Fe sebanyak 90 tablet selama kehamilan (T4)
5) Pemberian imunisasi TT (T5)
6) Pemeriksaan Hb (T6)
7) Pemeriksaan VDRL (T7)
8) Perawatan payudara, senam payudara dan pijat tekan payudara (T8)
9) Pemeliharaan tingkat kebugaran / senam ibu hamil (T9)
10) Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan (T10)
11) Pemeriksaan protein urine atas indikasi (T11)
12) Pemeriksaan reduksi urine atas indikasi (T12)
13) Pemberian terapi kapsul yodium untuk daerah endemis gondok (T13)
14) Pemberian terapi anti malaria untuk daerah endemis malaria (T14)